Diduga Dianiaya Sesama Napi, Anak LPKA Meninggal Dunia
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Seorang anak berinisial RF (17) yang merupakan warga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran, Lampung meninggal dunia diduga dianiaya oleh rekannya.
Orang tua RF, Rositawati mengatakan bahwa anaknya baru sebulan menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, Rositawati dihubungi oleh petugas lapas bahwa sang anak ingin bertemu dengan orang tua RF.
Dia bercerita saat dirinya tiba di lokasi, bahwa anaknya sudah penuh lebam di bagian tangan dan kaki kirinya.
"Luka lebam juga terdapat di bagian rahang, kemudian di bagian muka juga terdapat luka bekas keroyokan," kata dia saat diwawancarai di rumah duka yang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (13/7).
Saat melihat kondisi anaknya kritis, akhirnya pihak keluarga meminta izin kepada petugas untuk membawa RF pulang.
"Awalnya petugas menolak, tetapi akhirnya diperbolehkan, lalu kami langsung merawat Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani, Metro," ujarnya.
Setibanya di rumah sakit, kondisi RF semakin menurun sehingga terpaksa dilarikan ke ruang ICU.
Seorang anak berinisial RF (17) yang merupakan warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran, Lampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News