LPKA Lampung Bantah Tak Menangani ABH yang Meninggal Dunia, Bukti Sudah Dipegang Polisi
"Buktinya almarhum berada di rumah sakit. Itu artinya kami tidak menolak untuk membawa almarhum ke rumah sakit," kata dia.
Untuk empat ABH yang diduga menganiaya korban RF, kini pihaknya sementara telah menempatkan di ruangan khusus untuk menjalani hukuman.
Pihaknya akan memberikan hukuman terhadap empat ABH jika memang terbukti telah melakukan penganiayaan.
"Tentu ada hukumannya, seperti pencabutan hak-hak Remisi dan lainnya," katanya.
Sebelumnya, seorang anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung berinisial RF (17) meninggal dunia diduga akibat mengalami penganiayaan oleh sesama ABH setempat.
ABH berinisial RF tersebut meninggal dunia pada Selasa 12 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. RF meninggal saat berada di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro. (Antara/jpnn)
LPKA) Lapas II A, Masgar, Tegineneng, Pesawaran, Lampung Andhika Saputra membantah bahwa petugas LPKA tidak menangani salah satu anak LPKA meninggal dunia
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News