Kejari Bandar Lampung Lakukan Pemusnahan Barang Haram, Angkanya Fantastis
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang hasil kejahatan yang telah ingkrah periode Maret hingga Juli 2022.
Kepala Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya selama 2022.
"Barang yang kami musnahkan telah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari seperti dikutip Antara Bandar Lampung, Rabu (20/7).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 233,247981 gram sabu, 51,39618 gram ganja, 1,3771 gram ekstasi, dan kosmetik serta obat-obatan.
Barang yang dimusnahkan lainnya yakni 1.190.600 rokok tanpa bea dan cukai dan berbagai macam pakaian serta tas hasil kejahatan.
Dia menambahkan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di blender dan dicampur pembersih untuk barang bukti sabu serta ekstasi. Kemudian untuk ganja, obat-obatan, kosmetik, rokok, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kami sudah musnahkan bersama-sama dengan Ketua PN Tanjung Karang, BPOM, Bea dan Cukai, Kodim, Pemkot, dan perwakilan DPRD," ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan tersebut yang terbanyak adalah barang haram jenis ganja dan sabu-sabu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang hasil kejahatan yang telah ingkrah periode Maret hingga Juli 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News