Polres Lampung Utara Mengamankan 6 Pelaku Penggunaan Barang Terlarang, Lihat Tuh Tampangnya

Rabu, 20 Juli 2022 – 13:30 WIB
Polres Lampung Utara Mengamankan 6 Pelaku Penggunaan Barang Terlarang, Lihat Tuh Tampangnya - JPNN.com Lampung
Keenam pelaku yang berhasil diringkus Polres Lampung Utara. Foto: Humas Polres Lampung Utara/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara meringkus enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

penangkapan pelaku tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba AKP Made Indra mengatakan enam pelaku yakni, EF (21) warga Kelapa Tujuh, MR (21) warga Kota Alam, AS (22) warga Gang Dadali.

Pelaku lainnya VRW (24) warga Rejosari, EI (24) warga Gang Merak, RP (26) warga Gang Merdeka Kotabumi Lampung Utara.

"Penangkapan terhadap enamnya bermula dari adanya informasi dari masyarakatan," katanya Rabu (20/7).

Perwira menengah itu menjelaskan penangkapan pertama kali terhadap tersangka EF dan MR di kediamannya yang berada di Jalan Alamsyah, Kelurahan Kelapa Tujuh pada  Senin (18/7) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu pirek, dua bungkus plastik klip bening, satu alat hisap sabu-sabu.

Barang bukti lainnya empat buah sedotan plastik bening, satu korek api gas, satu buah gulungan aluminium foil, satu cortonbut dan satu buah kotak rokok Sampoerna MILD 12.

Enam Tersangka Narkoba ringkus dilokasi yang berbeda dan diamankan di Polres Lampung Utara
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News