Tega Meremas Bagian Tubuh Muridnya, Akhirnya Oknum Guru di Lampung Timur Ini Diamankan
Selasa, 02 Agustus 2022 – 19:50 WIB
Akhirnya polisi dapat mengidentifikasi keberadaan tersangka dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Tersangka kini dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang oerlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas lima tahun," pungkas. (mcr32/jpnn)
Oknum Guru Honorer SD Di Lampung Timur berinisial HM Diamankan akibat melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News