Tega Meremas Bagian Tubuh Muridnya, Akhirnya Oknum Guru di Lampung Timur Ini Diamankan
Selasa, 02 Agustus 2022 – 19:50 WIB

Tersangka HM di Polres Lampung Timur, Foto : Humas Polres Lampung Timur.
Akhirnya polisi dapat mengidentifikasi keberadaan tersangka dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Tersangka kini dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang oerlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas lima tahun," pungkas. (mcr32/jpnn)
Oknum Guru Honorer SD Di Lampung Timur berinisial HM Diamankan akibat melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News