PN Tanjung Karang Menyelesaikan 9 Perkara, Soal Perceraian Paling Sulit di Mediasi
Kemudian pada April 2022, ada dua perkara yang berakhir mediasi, yakni perkara dengan Nomor 62/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi wanprestasi atau ingkar janji, dan perkara Nomor 21/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya pada Mei, Juni dan Agustus 2022 ada tiga perkara yang diselesaikan dengan cara mediasi.
Perkara itu dengan Nomor 56/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum, 94/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi perkara wanprestasi, serta dengan Nomor 93/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi ingkar janji. (mcr32/jpnn)
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung menyelesaikan sembilan perkara melalui cara mediasi
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News