Lihat Nih Tampang Pelaku Curas yang Meresahkan Masyarakat, Sempat Diamuk Massa

Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:40 WIB
Lihat Nih Tampang Pelaku Curas yang Meresahkan Masyarakat, Sempat Diamuk Massa - JPNN.com Lampung
Dua ramaja saat diamankan di Polsek Kemiling. Foto: Humas Polsek Kemiling

"Keduanya tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Jajaran Polsek Kemiling membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret ponsel.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia