Lihat Nih Tampang Pelaku Curas yang Meresahkan Masyarakat, Sempat Diamuk Massa
Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:40 WIB
"Keduanya tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polsek Kemiling membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret ponsel.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News