Lihat Nih Tampang Pelaku Curas yang Meresahkan Masyarakat, Sempat Diamuk Massa
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Kemiling membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret ponsel.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Herianto mengatakan kedua tersangka berinisial RA (17) dan TA (18), keduanya warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.
"Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB," katanya, Selasa (9/8).
Kronologinya, saat melakukan aksinya pelaku membuntuti korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
Ketika tiba di Jalan Pramuka, pelaku dari arah sebelah kiri langsung merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban.
"Tersangka langsung melarikan diri ke arah Terminal Kemiling," jelas Agus.
Nasib naas dialami pelaku, akhirnya dia dikejar warga, bahkan sempat diamuk massa sebelum dibawa ke Polsek Kemiling.
Adapun barang bukti yang dicuri korban berupa ponsel merek iPhone XR serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi.
Jajaran Polsek Kemiling membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret ponsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News