Pria di Pringsewu Setubuhi Sang Kekasih Sebanyak 7 Kali, Korban Dijanjikan Sesuatu

Selasa, 16 Agustus 2022 – 08:15 WIB
Pria di Pringsewu Setubuhi Sang Kekasih Sebanyak 7 Kali, Korban Dijanjikan Sesuatu  - JPNN.com Lampung
Tersangka MJB saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

Di sisi lain pelaku juga akan mengancam korban jika tidak mau melayaninya.

"Jadi, pelaku merayu korban saat begituan, dia menjanjikan akan menikahi nantinya," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, bahwa perbuatan bejatnya itu telah dilakukannya sebanyak tujuh kali sejak Mei hingga Agustus 2022.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pringsewu, Lampung.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan  pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya, (mcr32/jpnn)

Satreskrim Polres Pringsewu meringkus pemuda berisial MJB (26), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. 

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia