Pria di Pringsewu Setubuhi Sang Kekasih Sebanyak 7 Kali, Korban Dijanjikan Sesuatu
Di sisi lain pelaku juga akan mengancam korban jika tidak mau melayaninya.
"Jadi, pelaku merayu korban saat begituan, dia menjanjikan akan menikahi nantinya," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, bahwa perbuatan bejatnya itu telah dilakukannya sebanyak tujuh kali sejak Mei hingga Agustus 2022.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pringsewu, Lampung.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya, (mcr32/jpnn)
Satreskrim Polres Pringsewu meringkus pemuda berisial MJB (26), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News