Pemuda di Pringsewu Memakai Modus VCS untuk Memeras Korbannya, Motifnya Bikin Geleng-geleng
Pelaku berani mengancam korban jika tidak menurut kemauannya. Bahkan, pelaku akan menyebarkan foto tersebut.
"Pelaku memeras korban sebesar Rp 5 juta, dan baru dibayarkan Rp 200 ribu, karena keinginan tak dipenuhi screenshot foto korban sudah disebarkan kesejumlah laman dan grup medsos," katanya.
Atas ancaman pelaku korban berinisial AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu, ke Polres Pringsewu melapor ke kepolisian setempat pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, tersangka AH, DD dan ES beserta barang bukti berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil.
Kini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ketiganya dijerat pasal Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun lamanya," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Satreskrim Polres Pringsewu meringkus tiga pelaku atas kasus pemerasan dengan modus pornografi.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News