2 Pria di Pesawaran Ini Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Malu

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 10:51 WIB
2 Pria di Pesawaran Ini Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Malu - JPNN.com Lampung
Kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Pesawaran

"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(mcr32/jpnn)

Satres Narkobaa Polres Pesawaran meringkus dua penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News