2 Pria di Pesawaran Ini Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 10:51 WIB
"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Satres Narkobaa Polres Pesawaran meringkus dua penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News