2 Pria di Pesawaran Ini Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Malu
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Satres Narkobaa Polres Pesawaran meringkus dua penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatres Narkobaa Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo mengatakan kedua tersangka itu berinisial YDI (40) dan RH (50).
"Keduanya merupakan warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung," ungkapnya, Sabtu (27/8).
Penangkapan pelaku itu atas laporan masyarakat karena di wilayah kecamatan tersebut kerap terjadi transaksi sabu-sabu.
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada Rabu 24 Agustus 2022 kedua pelaku dapat dibekuk, tetapi dengan jam yang berbeda," jelasnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankanbrang bukti berupa satu dompet merah yang berisi sembilan bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu-sabu dengan berat 3,40 gram dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya keduanya beserta alat bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Satres Narkobaa Polres Pesawaran meringkus dua penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News