Kejati Menaikkan Kasus Retribusi DLH ke Tahap Penyidikan, Miliaran Rupiah Diduga Diselewengkan

Selasa, 30 Agustus 2022 – 14:19 WIB
Kejati Menaikkan Kasus Retribusi DLH ke Tahap Penyidikan, Miliaran Rupiah Diduga Diselewengkan - JPNN.com Lampung
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan tetribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung anggaran 2019, 2020 dan 2021 ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra A mengatakan dalam proses pemungutan retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung ditemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi.

"Karena itulah penyelidikan perlu ditingkatkan manjadi penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," katanya, Selasa (30/8).

Dari hasil penyelidikan Kejati Lampung menemukan bahwa DLH Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas, sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Penagihan retribusi sampah dari 2019 hingga 2021 oleh DLH oleh Bandar Lampung ditemukan adanya perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Kemudian penagihan tetribusi sampah itu tidak disetorkan ke kas negara dalam waktu 1x24 jam, serta adanya penagihan retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

"Jadi, fakta yang ditemukan hasil pemungutan itu tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, tetapi dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," jelasnya.

Made menegaskan bahwa dalam pelaksanaan terkait retribusi sampah diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ada.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikan status dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan tetribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News