Malam-malam Polisi Mengamankan Seorang Pria di Pringsewu, Kasusnya Berbahaya

Sabtu, 10 September 2022 – 15:13 WIB
Malam-malam Polisi Mengamankan Seorang Pria di Pringsewu, Kasusnya Berbahaya - JPNN.com Lampung
tersangka EB saat digiring ke Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

Sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Tersangka terkena Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal Liam tahun dan maksimal hingga 20 tahun kurungan nyawa," pungkasnya.(mcr32/jpnn)

Jajaran Satres Narkobaa Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial EB (49), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo pada Kamis (8/9).

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia