Malam-malam Polisi Mengamankan Seorang Pria di Pringsewu, Kasusnya Berbahaya
Sabtu, 10 September 2022 – 15:13 WIB

tersangka EB saat digiring ke Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu
Sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Tersangka terkena Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal Liam tahun dan maksimal hingga 20 tahun kurungan nyawa," pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Jajaran Satres Narkobaa Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial EB (49), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo pada Kamis (8/9).
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News