Pengedar Sabu-sabu di Lampung Timur Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Tampangnya, Sangar
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial FR (40), diduga membawa narkotika.
Pria tersebut merupakan warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri mengatakan FR diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka diamankan pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 WIB," katanya, melalui keterangan, Jumat (5/8).
Tersangka FR diamankan di wilayah Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berupa 12 buah plastik klip bening yang di dalamnya diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan berat 6,05 gram.
Baca Juga:
Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti satu bundel plastik klip bening, satu kotak plastik kecil, uang sebesar Rp 60 ribu serta satu buah tas slempang kecil.
"Tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,," tutupnya.
(mar10)jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial FR (40), diduga membawa narkotika.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News