Kejari Bandar Lampung Setor Uang Miliaran Rupiah ke Kas Negara

Jumat, 23 September 2022 – 11:00 WIB
Kejari Bandar Lampung Setor Uang Miliaran Rupiah ke Kas Negara - JPNN.com Lampung
Konferensi pers Kejari Bandar Lampung eksekusi uang rampasan. Foto: Humas Kejari BDL

Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, d Cigadung, wilayah Pandeglang, Banten dan Kabupaten Pesawaran.

Kemudian aset kendaraan di antaranya mobil pribadi dan angkot.

Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya di lelang.

Jefri Susandi merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ke Provinsi Lampung.

Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak.

MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas. (mar10/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp 1,195 miliar ke kas negara melalui Bank Mandiri

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia