Kejari Bandar Lampung Setor Uang Miliaran Rupiah ke Kas Negara

Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, d Cigadung, wilayah Pandeglang, Banten dan Kabupaten Pesawaran.
Kemudian aset kendaraan di antaranya mobil pribadi dan angkot.
Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya di lelang.
Jefri Susandi merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ke Provinsi Lampung.
Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak.
MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas. (mar10/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp 1,195 miliar ke kas negara melalui Bank Mandiri
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News