Permohonan Audit Dugaan Kasus Korupsi KONI Lampung Dicabut, Kepala BPKP Enggan Berkomentar

Senin, 17 Oktober 2022 – 17:00 WIB
Permohonan Audit Dugaan Kasus Korupsi KONI Lampung Dicabut, Kepala BPKP Enggan Berkomentar - JPNN.com Lampung
Ketua BPKP Provinsi Lampung Sumitro, foto : Laman website BPKP.go.id

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut permohonan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi KONI ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Ketika di konfirmasi, pihak BPKP enggan berkomentar lebih banyak atas pencabutan atas kasus dugaan korupsi KONI tersebut.

"Saya tidak bisa menanggapi hal tersebut, ikut penjelasan dari Kejati Lampung saja," kata kepala BPKP Provinsi Lampung Sumitro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (17/10).

Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan permintaan audit untuk tunda pidana korupsi dana hibah KONI Lampung. 

"BPKP sudah menerima surat penarikan tersebut," ujarnya. 

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan pihaknya telah mencabut permintaan permohonan audit ke BPKP.

Saat ini pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan setelah satu tahun lamanya. 

"Pihaknya meminta bantuan kepada auditor independen yakni, Kantor Akuntan Publik yang berada di Jakarta. (mcr32/jpnn)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut permohonan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi KONI ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia