Permohonan Audit Dugaan Kasus Korupsi KONI Lampung Dicabut, Kepala BPKP Enggan Berkomentar
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut permohonan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi KONI ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Ketika di konfirmasi, pihak BPKP enggan berkomentar lebih banyak atas pencabutan atas kasus dugaan korupsi KONI tersebut.
"Saya tidak bisa menanggapi hal tersebut, ikut penjelasan dari Kejati Lampung saja," kata kepala BPKP Provinsi Lampung Sumitro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (17/10).
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan permintaan audit untuk tunda pidana korupsi dana hibah KONI Lampung.
"BPKP sudah menerima surat penarikan tersebut," ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan pihaknya telah mencabut permintaan permohonan audit ke BPKP.
Baca Juga:
Saat ini pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan setelah satu tahun lamanya.
"Pihaknya meminta bantuan kepada auditor independen yakni, Kantor Akuntan Publik yang berada di Jakarta. (mcr32/jpnn)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut permohonan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi KONI ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News