Kejati Lampung Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Senin, 21 November 2022 – 18:00 WIB

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat mengumumkan kerugian negara dugaan kasus dana hibah KONI. Foto : Yosephin Wulandari/ JPNN.com
"Minggu kemarin telah didapatkan hasilnya, menurut perhitungan auditor independen, telah ada kerugian negara dalam proses
sebanyak Rp 2,5 miliar," jelas Hutamrin.
Proses selanjutnya pihaknya akan melakukan gelar untuk membeberkan fakta guna menentukan tersangka.
"Setalah ada tersangka nanti akan ada pemeriksaan saksi ulang untuk masing-masing tersangka," pungkasya. (mcr32/jpnn)
Tim tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan kerugian negara terkait dugaan korupsi uang hibah Komite Olahraga nasional Indo
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News