Oknum Honorer Pemkab Tanggamus Diringkus Polisi, Kasusnya Memalukan Instansi
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatreskoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Pringsewu menggerebek dan menangkap pelaku sedang di rumah.
Dia menjelaskan tiga orang tersebut berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur, kemudian CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur.
"Penangkapan bermula terhadap AR di Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat," katanya, Rabu (23/3).
Setelah menangkap AR, petugas mendapatkan keterangan bahwa AR mengkonsumsi sabu bersama JA dan CS. Sehingga keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Anggota Satresnarkoba juga langsung mengamankan dua orang rekan AR,"
Menurut pengakuan tersangka bahwa ketiga tersangka merupakan merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News