Oknum Honorer Pemkab Tanggamus Diringkus Polisi, Kasusnya Memalukan Instansi
"Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengkonsumsi narkotika. Bahkan, ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR," ucapnya.
Hasil penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai di duga narkotika seberat 0,10 gram.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.
Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News