Karomani dan 2 Terdakwa Lainnya Dikenakan Pasal Berlapis
Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan tersebut JPU KPK menyebutkan bahwa uang-uang yang didapat oleh Karomani berasal dari para orang tua yang diluluskan masuk ke Unila melalui jalur dalam jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) maupun dalam jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) tahun 2020.
"Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa dan Heryandi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata dia.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 5 huruf a yang menyatakan PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan huruf k yang menyatakan PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
"Pasal 73 Ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan, penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan Komersial," ungkapnya. (antara/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pasal berlapis kepada terdakwa kasus gratifikasi Unila
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News