Anggota DPRD Lampung Mengaku Sumbang Uang kepada Mantan Rektor Unila
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana yang merupakan saksi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) mengaku diminta untuk menyumbang pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) oleh mantan Rektor Unila Karomani.
Dia mengatakan sebelum memberikan uang tersebut dia bertemu dengan karomani lalu diajak melihat gedung LNC.
Seusai dari melihat gedung itu dia diminta Karomani menyumbang uang sumbangan pembangunan institusi (SPI) sebesar Rp 350 juta.
"Karomani bilang kalau bersedia nyumbang ini masih kosong bisa beli sendiri kok, sumbang lah ini, padahal saya ingin meminta keringanan pembayaran SPI untuk dibayar dua kali," kata Mardiana dalam sidang lanjutan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjungkarang, seperti dikutip Antara, Rabu (1/3).
Dia pun mengakui perihal dapat bertemu Karomani dibantu oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Tamanuri, sebab saat itu sulit ingin bertemu dengan yang bersangkutan.
"Karena belum juga ada jawaban untuk bisa bertemu Karomani, akhirnya saya menghubungi Pak Tamanuri supaya bisa bertemu Rektor," kata dia.
Mardiana juga membantah terkait adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Budi Sutomo secara langsung.
"Tidak ada pemberian uang ke Budi Sutomo, pembayaran SPI langsung ke bank," kata dia.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana yang merupakan saksi suap PMB Unila mengaku diminta untuk menyumbang pembangunan gedung LNC
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News