3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Tunjangan Kinerja

Selasa, 21 Februari 2023 – 08:48 WIB
3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Tunjangan Kinerja  - JPNN.com Lampung
Kantor Kejari Bandar Lampung. Foto: Antara

Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa seluruh pegawai dan jaksa di Kejari Bandarlampung mengecek kebenaran pernyataan pelaku yang mengaku sempat tidak tertarik dari rekening jaksa dan pegawai.

Pemeriksaan tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejari Bandarlampung antara kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah.

Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar.

Indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung itu sendiri berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandarlampung yang dilakukan oleh pegawai bagian keuangan Kejari Bandarlampung.

Modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mark up atau penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandarlampung.

Setelah uang gaji tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung. (antara/jpnn)

Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News