Sosok Perempuan Ini Akui Ada Uang Retribusi DLH Tidak Masuk APBD Pemkot Bandar Lampung

Kamis, 15 Juni 2023 – 07:20 WIB
Sosok Perempuan Ini Akui Ada Uang Retribusi DLH Tidak Masuk APBD Pemkot Bandar Lampung  - JPNN.com Lampung
Sidang perkara tindak pidana korupsi penarikan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup. (Antaralampung/Damiri)

"Ia yang mulia," kata terdakwa.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Hayati telah menerima uang setoran dari saksi Heri Candra dan Joko Kurniawan, yakni sebesar Rp12 juta dari saksi Candra setiap bulan dan Rp6,5 juta dari saksi Joko setiap bulan.

Perkara tindak pidana korupsi tersebut selain melibatkan terdakwa Hayati juga melibatkan terdakwa Sahriwansah selaku mantan Kadis DLH dan Haris Fadila selaku Kabid Tata Lingkungan.

Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Pembantu Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Hayati mengakui ada uang retribusi yang dikorupsi.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia