Sosok Perempuan Ini Akui Ada Uang Retribusi DLH Tidak Masuk APBD Pemkot Bandar Lampung
"Ia yang mulia," kata terdakwa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Hayati telah menerima uang setoran dari saksi Heri Candra dan Joko Kurniawan, yakni sebesar Rp12 juta dari saksi Candra setiap bulan dan Rp6,5 juta dari saksi Joko setiap bulan.
Perkara tindak pidana korupsi tersebut selain melibatkan terdakwa Hayati juga melibatkan terdakwa Sahriwansah selaku mantan Kadis DLH dan Haris Fadila selaku Kabid Tata Lingkungan.
Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Pembantu Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Hayati mengakui ada uang retribusi yang dikorupsi.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News