Bandar Narkotika Asal di Tulang Bawang Lampung Dibekuk, Polisi Sita 7 Bungkus Sabu-sabu
Kamis, 24 Agustus 2023 – 17:00 WIB
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku akan pindana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu saat akan melakukan transaksi.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News