Wanita Muda di Tulang Bawang Lampung Menjadi Bandar Narkoba

Minggu, 11 Februari 2024 – 21:25 WIB
Wanita Muda di Tulang Bawang Lampung Menjadi Bandar Narkoba - JPNN.com Lampung
Dua pelaku penyalah narkoba dibekuk polisi. Foto: Humas Polres Tuba

Kasatres narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di Kampung Tunggal Warga.

AKP Indik menambahkan, para pelaku baik pembeli maupun bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Atas perbuatannya para pelaku penyalahgunaan narkotika itu akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas perwira Alumni Akpol 2013 itu. (mar10/jpnn)

Seorang wanita muda berinisial YI (21) menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia