Wanita Muda di Tulang Bawang Lampung Menjadi Bandar Narkoba
Kasatres narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di Kampung Tunggal Warga.
AKP Indik menambahkan, para pelaku baik pembeli maupun bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Atas perbuatannya para pelaku penyalahgunaan narkotika itu akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas perwira Alumni Akpol 2013 itu. (mar10/jpnn)
Seorang wanita muda berinisial YI (21) menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News