Karyawan Warung Sate Menjadi Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Penghasilan Hingga Rp 2 Miliar

Rabu, 21 Februari 2024 – 10:29 WIB
Karyawan Warung Sate Menjadi Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Penghasilan Hingga Rp 2 Miliar - JPNN.com Lampung
Proses persidangan jaringan narkoba Fredy Pratama. Foto: Antara

Dari berat yang dia bawa ke beberapa  daerah dengan total kiriman sabu-sabu sebanyak 125 kilogram. 

"Selama menjadi kurir dengan total sebanyak 125 kilogram terdakwa telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama sebesar Rp 2,2 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian, Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Meski begitu, dalam persidangan selanjutnya pihaknya akan membuka fakta-fakta yang sebenarnya. 

"Dalam dakwaan klien kami didakwa sebagai kurir, tetapi kami akan buka fakta sebenarnya di persidangan selanjutnya apakah dia kurir atau hanya pemakai atau pengedar," kata dia.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum bisa memaparkan bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang. Namun, pihaknya akan membuka yang sebenar-benarnya.

Karyawan warung sate menjadi menjalani sidang perkara kasus mengedarkan narkotika sabu-sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia