Adik Mantan Bupati Lampura Dinyatakan Inkracht, Vonis 4 Tahun Penjara, Denda Miliaran Rupiah
Rabu, 20 April 2022 – 13:41 WIB
![Adik Mantan Bupati Lampura Dinyatakan Inkracht, Vonis 4 Tahun Penjara, Denda Miliaran Rupiah - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/04/20/suasana-sidang-vonis-akbar-tandaniria-mangkunegara-di-pn-kel-hspv.jpg)
Suasana Sidang vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Kelas 1A Tanjung Karang. Foto: Dok JPNN.com
Karena pihak JPU KPK dan Kuasa Hukum menerima hasil vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Tanjung Karang, maka vonis terhadap adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap (mcr32/jpnn)
Tak Ajukan Banding, Vonis Terhadap Adik Mantan Bupati Lampura Dinyatakan Inkracht, Meski menerima putusan tersebut pihkanya tetap menunggu pembayaran kerugian
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News