Hasil Operasi Pengawasan di Sekincau, Dishub Lambar Catat 57 Kendaraan Tidak Layak Jalan
lampung.jpnn.com, LAMPUNG BARAT - Dinas Perhubungan Lampung Barat (Lambar) mencatat sebanyak 55 kendaraan tidak memiliki KIR (Penguji Kendaraan Bermotor) dan 2 kendaraan Over Dimention dan Overloading (ODOL).
Plt. Kadis Perhubungan Lambar Junaidi Jamsari mengatakan, pelaksanaan pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan selama tiga hari di Terminal Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lambar.
"Data ini berdasarkan operasi yang digelar dari 21-23 Februari 2022. Total 57 kendaraan terjaring operasi," kata dia, di Lampung Barat, Selasa (1/3).
Menurut Junaidi, pelanggar mayoritas mobil dengan KIR yang tidak berlaku lagi atau sudah mati.
Dengan adanya pelanggaran itu, kami memberikan tindakan persuasif kepada para sopir dan pemilik kendaraan KIR yang telah mati.
"Kami himbau untuk segera melakukan uji KIR kembali sebagai salah satu syarat layak jalan," jelas dia.
Sedangkan untuk pelanggar ODOL, lanjut Junaidi, pihaknya memberikan sanki berupa tilang.
Sebab, over kapasitas atau ODOL dinilai sangat membahayakan baik pengengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Dinas Perhubungan Lambar mencatat sebanyak 55 kendaraan tidak memiliki KIR dan 2 kendaraan ODOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News