Upaya Penertiban ODOL: Pengusaha Transportasi Jangan Bawa Barang Berlebihan

lampung.jpnn.com, LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pengusaha transportasi darat untuk tidak mengangkut muatan berlebihan.
Penekanan itu salah satu upaya untuk mendukung penerapan zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dan tidak merusak jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan bila kendaraan memiliki dimensi yang berlebih, tentu akan berlebih juga dalam mengangkut barang.
"Ini yang coba dikurangi agar tidak merusak infrastruktur utamanya jalan," katanya, dikutip Antara, Senin (13/2).
Dia menegaskan, selain untuk mencegah kerusakan infrastruktur, pengurangan dimensi kendaraan juga bertujuan untuk mendukung penerapan program zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang tengah dilakukan pemerintah.
"Oleh karena itu diimbau kepada pengusaha untuk mengurangi dimensi kendaraan pengangkut yang melebihi standar, sehingga ketika membawa muatan tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan," katanya.
Dia melanjutkan dalam beberapa waktu ini bersama pihak terkait telah melakukan penegakan atas kendaraan yang memiliki muatan dan dimensi berlebih di beberapa titik.
"Beberapa waktu kemarin sudah melakukan penegakan ODOL di Lampung Selatan yaitu di ruas jalan nasional dekat Pantai Pasir Putih selama dua hari, lalu di daerah Tanjung Bintang selama satu hari dan ternyata banyak sekali kendaraan yang melanggar ketentuan," ucapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pengusaha transportasi darat untuk tidak mengangkut muatan berlebihan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News