Partai Perindo Meminta kepada Pemerintah untuk Meninjau Ulang Kebijakan Honorer
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Partai Perindo neminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penghapusan honorer.
Permintaan peninjauan ulang kebijakan itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S Langkun.
Dia menyoroti rencana pemerintah menghapus tenaga honorer mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, penghapusan tenaga honorer bukan hal yang sederhana, meski hal tersebut sesuatu yang tidak bisa dihindari.
"Ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat," kata Tama, dilansir dari JPNN.com, Jumat, (10/6).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu paham pemerintah sedang menjalankan aturan, tetapi dia meminta jangan melupakan ratusan ribu tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran.
Tama mengutip data KemenPAN-RB bahwa per-Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan CASN tahun lalu, jumlah tenaga honorer (THK-II) mencapai 410.010 orang yang ada di tingkat pusat sampai daerah.
Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan peta jalan yang jelas dan terukur, termasuk alternatif yang rasional untuk para tenaga honorer.
Partai Perindo neminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penghapusan honorer. penghapusan tenaga honorer bukan hal yang sederhana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News