Kabar Baik, MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru, Honorer Wajib Baca

Sabtu, 30 Juli 2022 – 09:00 WIB
Kabar Baik, MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru, Honorer Wajib Baca - JPNN.com Lampung
MenPAN-RB keluarkan SE terbaru soal pendataan honorer. Foto: Dok JPNN.com

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi JPNN.com membenarkan soal SE pendataan honorer tersebut.

Saat ini BKN masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku, baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya.

"Pendataan honorer ini merupakan amanat MenPAN-RB, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. Ini akan menjadi database baru honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)

Pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD telah menandatangani SE mengenai pendataan pegawai non-ASN

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia