Kabar Baik, MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru, Honorer Wajib Baca
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD telah menandatangani Surat Edaran (SE) mengenai pendataan pegawai non-ASN.
SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli
Tujuannya, untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer bersangkutan.
Hal itu juga sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing
SE itu juga sebagai tindaklanjut SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini," kata Mahfud MD, dilansir JPNN.com, Sabtu (30/7).
Baca Juga:
Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para PPK melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD telah menandatangani SE mengenai pendataan pegawai non-ASN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News