MenPAN-RB Minta Data Pegawai Honorer, Kepala BKD Bandar Lampung: Mungkin untuk Penerimaan PPPK

Senin, 29 Agustus 2022 – 19:07 WIB
MenPAN-RB Minta Data Pegawai Honorer, Kepala BKD Bandar Lampung: Mungkin untuk Penerimaan PPPK - JPNN.com Lampung
Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty. Foto: Dian Antara

"Untuk pegawai non ASN yang banyak ada di Satpol PP dan Dinas Perhubungan beberapa dinas lainnya," kata dia.

Dslam Surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan dilakukan kepada pegawai berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah. (antara/jpnn)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty meminta kepada organiasasi perangkat daerah (OPD

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia