MenPAN-RB Minta Data Pegawai Honorer, Kepala BKD Bandar Lampung: Mungkin untuk Penerimaan PPPK
Senin, 29 Agustus 2022 – 19:07 WIB
"Untuk pegawai non ASN yang banyak ada di Satpol PP dan Dinas Perhubungan beberapa dinas lainnya," kata dia.
Dslam Surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Pendataan dilakukan kepada pegawai berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah. (antara/jpnn)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty meminta kepada organiasasi perangkat daerah (OPD
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News