Pemerintah Tetapkan Kuota PPPK 2022, Simak Perincian Formasinya
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Jumlah itu merupakan data yang tercatat per 6 September 2022," kata Abdullah Azwar Anas, dilansir dari JPNN.com, Rabu (14/9).
Dia menjelaskan adapun kebutuhan daerah dengan perincian 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Dia menuturkan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan honorer.
Oleh karenanya, penetapan kebutuhan PPPK 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
Baca Juga:
"Arah kebijakan pengadaan ASN PPPK 2022 difokuskan pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks honorer K2," ujarnya.
Azwar Anas menguraikan saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar.
Pemerintah telah telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News