Petugas PLN Bongkar Paksa Meteran Listrik, Warga Kecewa, Akan Tempuh Jalur Hukum
Menurut EF perlakuan petugas PLN itu kemungkinan terjadi oleh warga lain.
"Jika benar ini sangat berbahaya," lanjut EF.
EF berencana akan mengkonfirmasi ke pihak PLN terkait pemeriksaan dan pencabutan meteran listrik miliknya.
Dia juga mengaku akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.
Sebab, pemeriksaan dan pencabutan meteran listrik pascabayar tersebut menurutnya sangat membuat dirinya malu karena seperti melakukan tindakan kejahatan.
"Tetangga saya melihat rumah saya didatangi petugas PLN dan Polisi, seperti saya melakukan tindakan kejahatan," keluhnya.
Setelah itu, ketika EF menyambangi kantor PT PLN (Persero) UPT Way Halim, EF diminta untuk membayar membayar Rp 2.500.000 serta diminta untuk ke laboratorium PLN Tanjung Karang untuk uji KWH.
Sementara, hal yang sama juga dialami oleh Yadi, ID Pelanggan 17.120.1818xxx, warga Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung ketika ditemui di PT PLN (Persero) UPT Way Halim Jalaan RA Gunawan No 7A, Bandar Lampung.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung mengutus petugas teknis bersama oknum anggota Brimob Polda Lampung mengecek dan membawa meteran listrik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News