Waduh, Pemkot Bandar Lampung Akui Tidak Mampu Membayar Gaji Guru PPPK
Senin, 26 September 2022 – 19:54 WIB
Pemerintah telah memasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 98 miliar.
Baca Juga:
"Namun, jangan berharap untuk 2022 kami akan merapel mereka, mungkin belum. Itu sudah masuk Rp 98 miliar berikut tunjangan suda disiapkan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengaku pihaknya tidak bisa membayar gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News