BKN Mengumumkan 5 Poin Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Pelamar Harus Tahu, Cek di Sini

Kamis, 29 September 2022 – 06:00 WIB
BKN Mengumumkan 5 Poin Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Pelamar Harus Tahu, Cek di Sini  - JPNN.com Lampung
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai perubahan mekanisme seleksi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

Pembiayaan tes kompetensi PPPK dianggarkan pada 2023, sedangkan tahun ini hanya seleksi administrasi.

"Intinya untuk pelamar umum tes kompetensi dilaksanakan tahun depan. Tahun ini hanya seleksi administrasi," kata Bima.

5. Formasi Nakes Hanya 91 Ribu

Bima menyebutkan untuk honorer nakes tahun ini disiapkan kuota 91 ribu, padahal jumlah tenaga non-ASN sekitar 277 ribu.

Kementerian Kesehatan menyatakan sebanyak 51 ribuan honorer nakes bekerja di unit esensial.

BKN berharap 51 ribuan itu bisa terakomodasi seluruhnya di PPPK 2022.

"Kemenkes menyampaikan dari 91 ribu kuota yang ditetapkan Pak MenPAN-RB Azwar Anas, hanya 21 ribuan yang menduduki unit esensial. Kami berharap Pemda mengusulkan formasi 51 ribuan itu," terang Bima.

Seleksi PPPK untuk nakes diprioritaskan honorer nakes di unit-unit kerja esensial. (esy/jpnn)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan lima poin keterangan soal Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK 2022.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News