BKN Mengumumkan 5 Poin Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Pelamar Harus Tahu, Cek di Sini

Kamis, 29 September 2022 – 06:00 WIB
BKN Mengumumkan 5 Poin Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Pelamar Harus Tahu, Cek di Sini  - JPNN.com Lampung
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai perubahan mekanisme seleksi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

Pesertanya ialah guru lulus passing grade (PG) baik dari honorer K2, guru honorer negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

Juga guru honorer K2 dan guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, terdata di Dapodik.

Mereka itu guru honorer yang tidak lulus PG seleksi PPPK 2021 dan belum ikut tes.

4. Pelamar Umum Formasi Guru PPPK Tes Kompetensi 2023

Bagaimana dengan pelamar umum, yaitu guru honorer negeri terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta?

Bima Haria menyampaikan mereka akan dites kompetensi pada 2023.

Tahun ini mereka hanya bisa mendaftar dan menjalani seleksi administrasi.

"Jadi, untuk pelamar umum formasi guru, tahun ini belum dites kompetensi karena waktunya tidak cukup," ujarnya.

Bima menegaskan belum adanya seleksi kompetensi PPPK 2022 untuk pelamar umum tahun ini karena terganjal anggaran.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan lima poin keterangan soal Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK 2022.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News