Pemerintah Membatalkan Penghapusan Honorer 2023, Apa Sebabnya? Simak Penjelasan BKN

Jumat, 30 September 2022 – 04:17 WIB
Pemerintah Membatalkan Penghapusan Honorer 2023, Apa Sebabnya? Simak Penjelasan BKN - JPNN.com Lampung
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan honorer yang sulit diterapkan 2023. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com

Keempat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nah, rupanya masih banyak masalah terkait pendataan honorer. Antara lain honorer tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap. (sam/esy/jpnn)

Pemerintah membatalkan rencana penerapan kebijakan penghapusan honorer mulai November 2023. Sebab, pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaika data

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News