Pemerintah Membatalkan Penghapusan Honorer 2023, Apa Sebabnya? Simak Penjelasan BKN
Jumat, 30 September 2022 – 04:17 WIB
![Pemerintah Membatalkan Penghapusan Honorer 2023, Apa Sebabnya? Simak Penjelasan BKN - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/30/plt-kepala-bkn-bima-haria-wibisana-menjelaskan-mengenai-kebi-5jnx.jpg)
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan honorer yang sulit diterapkan 2023. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com
Keempat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Nah, rupanya masih banyak masalah terkait pendataan honorer. Antara lain honorer tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap. (sam/esy/jpnn)
Pemerintah membatalkan rencana penerapan kebijakan penghapusan honorer mulai November 2023. Sebab, pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaika data
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News