Pemerintah Membatalkan Penghapusan Honorer 2023, Apa Sebabnya? Simak Penjelasan BKN
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membatalkan rencana penerapan kebijakan penghapusan honorer mulai November 2023.
Sebab, pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah pendataan honorer.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan butuh waktu 3-4 tahun untuk menuntaskan masalah hononer.
"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria, dilansir JPNN.com, Jumat (30/9).
Bima menegaskan tidak ada pilihan lain, tenggat waktu penghapusan honorer harus diperpanjang.
Penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.
Maka, tidak ada pilihan lain, Bima mengatakan BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.
Revisi Penghapusan Honorer terkait Pendataan Non-ASN
Pemerintah membatalkan rencana penerapan kebijakan penghapusan honorer mulai November 2023. Sebab, pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaika data
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News