Pemerintah Membatalkan Penghapusan Honorer 2023, Apa Sebabnya? Simak Penjelasan BKN

Jumat, 30 September 2022 – 04:17 WIB
Pemerintah Membatalkan Penghapusan Honorer 2023, Apa Sebabnya? Simak Penjelasan BKN - JPNN.com Lampung
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan honorer yang sulit diterapkan 2023. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membatalkan rencana penerapan kebijakan penghapusan honorer mulai November 2023.

Sebab, pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah pendataan honorer.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan butuh waktu 3-4 tahun untuk menuntaskan masalah hononer.

"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria, dilansir JPNN.com, Jumat (30/9).

Bima menegaskan tidak ada pilihan lain, tenggat waktu penghapusan honorer harus diperpanjang. 

Penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.

Maka, tidak ada pilihan lain, Bima mengatakan BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.

Revisi Penghapusan Honorer terkait Pendataan Non-ASN

Pemerintah membatalkan rencana penerapan kebijakan penghapusan honorer mulai November 2023. Sebab, pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaika data
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News