Soal Pendataan non-ASN, BKN Sampaikan 6 Informasi Penting, Honorer Harus Tahu

Kamis, 06 Oktober 2022 – 07:15 WIB
Soal Pendataan non-ASN, BKN Sampaikan 6 Informasi Penting, Honorer Harus Tahu  - JPNN.com Lampung
Honorer. Foto: Dok JPNN.com

Surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah.

Terdapat 6 poin dalam surat Nomor B/185/M SM.02.03/2022 tersebut.

Yang terkait pendataan Non-ASN, tertuang dalam poin terakhir, atau poin 6, yang intinya meminta PPK melakukan pemetaan pegawai Non-ASN.

Bagi non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi Calon PNS maupun PPPK.

PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN.

Pada poin sebelumnya, yakni poin 5, disebutkan mengenai tenggat waktu mengenai hanya ada dua jenis kepegawaian, PNS dan PPPK, yakni 28 November 2023. (sam/jpnn)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News