Soal Pendataan non-ASN, BKN Sampaikan 6 Informasi Penting, Honorer Harus Tahu
![Soal Pendataan non-ASN, BKN Sampaikan 6 Informasi Penting, Honorer Harus Tahu - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/10/06/honorer-foto-dok-jpnncom-0vph2-mg2v.jpg)
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022.
Data yang tercatat BKN total berjumlah 2.215.542 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.,
Berikut beberapa poin yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam keterangan persnya, dikutip JPNN.com, Kamis (6/10):
1. Pendataan Non-ASN Diikuti 590 Instansi
Jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN yang dimulai September 2022 sebanyak 590 instansi, terdiri 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
2. Tahap Prafinalisasi Pendataan Non-ASN Diikuti Verval
“Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,” terang Satya Pratama, dikutip dari situs resmi BKN, Rabu (5/10).
Baca Juga:
3. Harus Diumumkan Paling Lambat 8 Oktober 2022
Satya mengatakan instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.
Langkah tersebut harus dilakukan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News