Korban Penipuan Pekerja Migran Terima Uang Pengganti Perkara TPPO, Sebegini Nilainya
Jumat, 14 Oktober 2022 – 08:30 WIB
Penyerahan tersebut merupakan apresiasi kepada kejaksaan yang telah menangani perkara tersebut sehingga mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana. (mar10 /jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjalankan eksekusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyerahkan uang restitusi
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News