Korban Penipuan Pekerja Migran Terima Uang Pengganti Perkara TPPO, Sebegini Nilainya
Restitusi juga turut diberikan kepada dua korban lainnya yakni Siti Khodijah sebesar Rp 10.873.500 dan Eka Santika sejumlah Rp 8.170.180.
Selanjutnya restitusi untuk dua korban yakni, Rina Fitriyani Rp 6 juta dan Tri Agustini Rp 6,6 juta, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK.
“Restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara TPPO, di mana hakim memgabulkan tuntutan JPU, agar terpidana membayar ganti rugi terhadap korban, terpidana Lulis Widianingrum membayar ganti rugi yg besarannya sesuai amar putusan, hari ini akan diserahkan kepada saksi korban. Sedangkan terpidana Srilihai Puji Astuti tidak membayar ganti rugi sehingga menjalani pidana kurungan,” urai Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Pemberian ganti rugi atau sejumlah uang restitusi terhadap para korban tersebut, diketahui telah dimohonkan juga sebelumnya oleh Ditres ykrimum Polda Lampung, saat dilakukannya tahap penyidikan.
Hal itu juga telah dikoordinasikan dengan lembaga perlindungan saksi dan korban, sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan pemenuhan kewajiban terhadap perlindungan terhadap para korban.
Dalam ranah penyidikan, tentunya Ditres Krimum Polda Lampung bukan hanya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO. Namun, juga berkewajiban melindungi Korban.
"Kami berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan dan memenuhi pemberian Restitusi kepada para korban,” ucap Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung.
Atas penyerahan uang pengganti itu LPSK memberikan penghargaan kepada Kajati Lampung, Aspidum kejati Lampung, Kajari Bandar Lampung, dan Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung serta jaksa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjalankan eksekusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyerahkan uang restitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News