Di Bandar Lampung Ada Rumah Restoratif Justice, Ini Fungsinya
Senin, 05 Desember 2022 – 19:20 WIB
Dia menambahkan selama ini terdapat 10 perkara selesai dengan 13 pengajuan, di mana ke sepuluh RJ tersebut atau penghentian perkaranya berdasarkan persetujuan Jaksa Agung dan telah memenuhi kriteria.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa adanya ruang ataupun rumah RJ ini bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk membentuk hal serupa.
"Saya mengapresiasi para tokoh masyarakat, pemuda, agama, serta para pemangku kepentingan yang dapat memfungsikan rumah RJ ini, agar masyarakat lebih memahami aturan hukum yang berlaku," ungkap Eva Dwiana. (mar10/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berupaya mendirikan ruang keadilan restoratif melalui kearifan lokal.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News