3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Melakukan Markup Tunjangan Kinerja

Selasa, 01 November 2022 – 09:00 WIB
3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Melakukan Markup Tunjangan Kinerja - JPNN.com Lampung
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin bersama Kasipenkum Kejari Lampung I Made Agus Putra dan Koordinasi Pidsus Kejati Lampung Krisnandar di Kejati Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/JPNN.com.

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status penyidikan terkait adanya dugaan markup atau penggelembungan terhadap tunjangan kinerja (tukin) anggaran 2021-2022 di Lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. 

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang Pegawai Kejari Bandar Lampung yakni berinisial L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, pelaku berinisial B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandar Lampung dan S selaku Operator SIMAK BMN Kejari Bandar Lampung. 

"Ketiganya telah melakukan markup penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin

Dia mengatakan modus operandi dari para pegawai yang diduga telah melakukan markup yakni, uang kinerja masuk terlebih dahulu ke rekening para pegawai. 

Kemudian di hari yang sama uang tersebut dilakukan penarikan secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Lalu mengajukan tukin ke rekening bank yang tidak digunakan lagi untuk menerima tunjangan.

Sebelumnya, tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI. 

"Namun, sejak Maret 2022 tukin dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, tetapi pengajuan tunjangan kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan artinya double klaim," jelas Hutamrin.

Kemudian, pelaku mengajukan tukin ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan pegawai, melainkan untuk menerima pembayaran gaji.

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.880.162.758 dan sudah mengembalikan sebesar Rp 780 juta," ungkapnya. 

Hutamrin menyebutkan peningkatan status penyidikan ini berdasarkan penyelidikan yang telah diendus terkait korupsi pada awal 2022. 

"Kami telah menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari bidang pengawasan sejak 15 September 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 4 Oktober 2022,"pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status penyidikan terkait adanya dugaan markup atau penggelembungan terhadap tunjangan kinerja (tukin) anggaran 2021

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News