Di Bandar Lampung Ada Rumah Restoratif Justice, Ini Fungsinya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berupaya mendirikan ruang keadilan restoratif melalui kearifan lokal.
Kearifan lokal dengan dibentuknya dalam rumah-rumah adat yang berada di kota Bandar Lampung.
"Kami masih menjunjung tinggi kearifan lokal, sehingga khusus di Bandar lampung akan kami bentuk rumah keadilan restoratif, khususnya di tempat atau di rumah-rumah adat terlebih dahulu," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung Helmi, Senin (5/12).
Dia menyampaikan bahwa pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto bersama Wali Kota Bandar Lampung Eva dwiana meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Kedamaian, Bandar Lampung.
Rumah itu digunakan untuk menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancaman antar warga.
“Di Bandar Lampung sendiri baru terdapat dua rumah RJ, yakni yang pertama terdapat di rumah adat Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat, dan yang kedua ini ada di Kecamatan Kedamaian.” Tambah Helmi.
Dia mengungkapkan dibentuknya RJ untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian perkara tanpa harus melalui pengadilan dan diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.
Peran serta masyarakat terutama masyarakat adat, tokoh agama, pemangku kepentingan hingga para aparat penegak hukum juga dapat bersinergi untuk menerapkan keadilan, keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berupaya mendirikan ruang keadilan restoratif melalui kearifan lokal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News