Pemerintah Pusat Mencabut PPKM, Wali Kota Bandar Lampung Menaruh Harapan di 2023
Minggu, 01 Januari 2023 – 13:03 WIB
Presiden mencabut status PPKM dengan pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian Joko Widodo meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada. (antara/jpnn)
Pemerintah pusat resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 1 Januari 2023.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News