KPPU Cermati Kebijakan Larangan Penjualan Gabah ke Luar Provinsi Lampung
Selasa, 06 Juni 2023 – 14:30 WIB
Atas persinggungan tersebut KPPU melakukan analisis lanjutan untuk mengkaji dampak persaingan usaha yang ditimbulkan dari regulasi larangan penjualan gabah di Provinsi Lampung.
KPPU akan menyampaikan saran dan
pertimbanagn kepada Pemerintah Provinsi Lampung jika ditemukan adanya potensi hambatan persaingan usaha pada Perda Lampung 7/ 2017 dan Pergub Lampung 71/2017.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati kebijakan terkait larangan penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News