KPPU Cermati Kebijakan Larangan Penjualan Gabah ke Luar Provinsi Lampung

Selasa, 06 Juni 2023 – 14:30 WIB
KPPU Cermati Kebijakan Larangan Penjualan Gabah ke Luar Provinsi Lampung - JPNN.com Lampung
Proses pengumpulan gabah. Foto: Dok JPNN.com

Atas persinggungan tersebut KPPU melakukan analisis lanjutan untuk mengkaji dampak persaingan usaha yang ditimbulkan dari regulasi larangan penjualan gabah di Provinsi Lampung.

KPPU akan menyampaikan saran dan
pertimbanagn kepada Pemerintah Provinsi Lampung jika ditemukan adanya potensi hambatan persaingan usaha pada Perda Lampung 7/ 2017 dan Pergub Lampung 71/2017.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati kebijakan terkait larangan penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia